Selasa, 31 Januari 2017

KETUA PBNU DAN MUI (MAJELIS ULAMA INDONESIA) SEPENDAPAT HUKUM UCAPAN SELAMAT NATAL BOLEH





KETUA PBNU DAN MUI (MAJELIS ULAMA INDONESIA) SEPENDAPAT HUKUM UCAPAN SELAMAT NATAL BOLEH

Bertepatan dengan hari natal yang akan jatuh pada tanggal 25 Desember 2016 besok, banyak sekali masyarakat yang bingung terutama warga muslim akan hukum mengucapkan selamat Natal kepada kaum Kristen atau Katolik. 

Namun  kebingungan masyarakat itu terjawab oleh sepakat nya antara PBNU dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang sama-sama membolehkan untuk umat muslim mengucapkan ucapan selamat Natal kepada kaum Kristen, akan tetapi dengan syarat hanya untuk memperingati kelahiran Nabi Isa.

Hal  ini sontak mengundang berbagai reaksi dikarenakan sebelumnya MUI (Majelis Ulama Indonesia) Belum lama ini mengeluarkan sebuah fatwa “apabila bagi muslim hukumnya haram mengenakan atribut non muslim terutama Natal”. Tapi  untuk masalah ucapan selamat Natal Majelis Ulama Indonesia mempunyai pandangan yang sama dengan PBNU yaitu membolehkan mengucapkan selamat Natal asalkan hanya untuk memperingati akan Lahirnya Nabi Isa.

Sampai  sekarang masalah mengucapkan kata “ucapan selamat Natal” kepada kaum Kristen dan Nasrani selalu membuat kontroversi dan perdebatan terhadap sesama muslim. Di  mana sebagian pendapat mengatakan boleh mengucapkan selamat Natal dan sebagian lagi berpendapat haram untuk mengucapkan selamat Natal. 

Akan tetapi dari apa yang diungkapkan oleh ketua umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf amin “jika untuk ucapan Natal kepada umat Nasrani memang belum ada pembahasan khusus, hanya terkait penggunaan pada masalah atribut semata akan tetapi hukum untuk merayakan Natal bagi seorang muslim telah Ada fatwa sendiri yaitu hukumnya haram. Karena  sifatnya ritual atau yang dikerjakan sehingga sangat haram. Berbeda  dengan ucapan Namun apabila bersifat resmi karena selaku pemimpin yang adil seperti yang dilakukan oleh Presiden RI juga para pejabat maka hal tersebut masih diperbolehkan. 

Namun sebaiknya bagi umat muslim jangan mengucapkan Selamat Natal kepada umat lain karena masih banyak perdebatan kecuali jika pengucapan itu ditujukan untuk Nabi Isa AS karena masih menjadi nabi Allah Subhanahu Wa Ta'ala maka diperbolehkan. “Jika masih ada perbedaan maka saya tidak akan melakukan hal tersebut kecuali untuk masalah tahun baru itu masih diperbolehkan” tandas Ma'ruf amin. 

Di  tempat lain KH Said Aqil Sirodj selaku ketua umum pengurus besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan “apabila ucapan selamat Natal bukan sesuatu hal yang bermasalah diucapkan oleh umat Islam. Akan  tetapi tetap hanya satu yaitu ditujukan kepada Nabi Isa bukan orang lain. Hukum  mengucapkan “selamat hari Natal” diperbolehkan akan tetapi yang kita ucapkan tersebut atas kelahiran Nabi Isa Almasih boleh mengucapkannya asal bukan untuk anak tuhan yang dipercaya mereka” tegas said setelah hadiri acara haul ke 7 Alm.Gus Dur di Jakarta. 

Dengan  jelasnya hukum mengucapkan selamat natal yang telah diputuskan oleh kedua ormas Islam tersebut maka kaum muslim yang ada di Indonesia sangat terbantu di dalam mengatasi kebingungan mereka untuk mengucapkan “selamat Natal” kepada kaum Kristen dan Nasrani. Jadi  umat muslim hukumnya boleh mengucapkan selamat Natal asalkan bukan ditujukan kepada orang lain ataupun kepada agama lain akan tetapi ucapan tersebut hanya ditujukan kepada Baginda Nabi Isa Alaihissalam karena beliau masih menjadi nabi Allah Subhanahu Wa Ta'ala. 

Hal  ini sangat membantu di dalam menyatukan semua umat yang ada di Indonesia baik umat Islam Kristen Katolik Budha ataupun Hindu dan hal ini bisa mencegah terjadinya permusuhan ataupun isu-isu antara umat beragama. Semoga  Indonesia semakin damai dan dijauhkan dari perpecahan.

Berita ini di Posting oleh Makanan Sehat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar