Majelis Ulama Indonesia(MUI), Jawa Barat, meminta keterangan dari ormas pembela ahlussunnah (PAS) dan dewan dakwah islam terkait penghentian aktivis KKR di Sasana budaya Ganesha ITB, kota Bandung. pada selasa malam 6 Desember 2016. Hal ini dilakukan untuk memastikan Apakah massa yang menghentikan kegiatan itu benar-benar dari ormas tersebut atau bukan.
menurut Ketua MUI Provinsi Jawa Barat Rahmat Syafi'i seharusnya, semua pihak lebih mengedepankan toleransi semua umat. dalam menyikapi surat keputusan bersama(SKB), tetapi toleransi antar umat beragama pun harus berdasarkan aturan. “yang ada bukan untuk melanggar aturan” kata rahmat kepada wartawan.
Rahmat menghimbau semua pihak tidak tergesa-gesa dalam menyikapi persoalan tersebut. Yakni dengan melihat Betulkah ada yang bertentangan. seharusnya ada upaya untuk menjelaskan semuanya dulu Jangan tergesa-gesa, menilai ada yang bertentangan katanya. Rahmad mengatakan bahwa pihaknya akan mengklarifikasi tentang kejadian tersebut. supaya tidak berdampak lebih luas lagi, untuk saat ini ia belum mengetahui pasti persoalan yang terjadi pada malam itu. “saya baru mendengar belum memverifikasi langsung” kata rahmat.
namun dia sangat menyayangkan hal itu, karena bisa mencoreng kondusifitas umat beragama. seharusnya hal itu tidak boleh terjadi, jika semua pihak menjalin komunikasi dengan baik, apapun bukan dengan cara seperti itu tindakan yang biasa saja bukan dengan jalan seperti itu, katanya.
sementara itu menurut walikota Bandung Ridwan Kamil yang menyayangkan adanya pelanggaran kegiatan tersebut. menurutnya aktivitas keagamaan dijamin dalam UUD 1945, Emil menilai persoalan ini muncul karena adanya dinamika dalam koordinasi antara pihak terkait yang menjemput penggunaan Sabuga untuk kegiatan keagamaan tidak masalah. terlebih rekomendasi kegiatan ini dikeluarkan Kemenag Provinsi Jawa Barat, Pemkot Bandung dan KKR akan mengupayakan waktu dan tempat pengganti agar tidak ada umat yang terkendala dalam melaksanakan kegiatan ibadah tersebut.
Walikota Bandung Ridwan Kamil pun memberikan 10 pernyataan tentang terjadinya masalah ini. Adapun pernyataannya sebagai berikut :
Kemarin saya pribadi sedang berada di Jakarta saat proses koordinasi kegiatan ini sehingga mendisposisi koordinasi kepada badan Kesbangpol sesuai urusan dan tugasnya setelah ditelusuri dengan ini saya menyampaikan beberapa hal :
1. hak beribadah adalah hak fundamental warga Indonesia yang dijamin oleh Pancasila dan UUD 1945
2. Warga Bandung adalah warga yang Cinta Damai toleran dan hidup sehari-hari dalam landasan Pancasila
3. menyesalkan terjadinya kendala dalam beribadah karena dinamika koordinasi
4. menyesalkan kehadiran dan intimidasi ormas keagamaan yang tidak ada tempatnya dan tidak sesuai dengan peraturan dan semangat Bhineka Tunggal Ika
5. selama sifatnya insidentil tidak ada masalah dengan kegiatan keagamaan yang menggunakan bangunan pabrik seperti gedung Sabuga
6. kegiatan KKR ini adalah kegiatan level provinsi karenanya surat rekomendasi kegiatan datang dari Kemenag Provinsi Jawa Barat
7. dalam proses koordinasi panitia KKR menyepakati bahwa kegiatan ibadah di Sabuga hanya akan berlangsung siang hari dan berhasil dilaksanakan pukul 13.00 sampai 16.00
8. menyesalkan Miss koordinasi antara panitia dan pihak aparat dalam pengamanan kegiatan ini ketika panitia berkeinginan untuk melaksanakan tambahan acara di malam hari yang berbeda dengan surat kesepakatan
9. Pemkot Bandung bersama panitia KKR akan mengupayakan waktu dan tempat mengganti agar umat Kristiani yang semalam terkendala bisa melaksanakan kegiatan ibadah Natal sebaik-baiknya
10. Pemkot Bandung mohon maaf atas ketidaknyamanan dan semoga di masa depan koordinasi kegiatan ini bisa dilakukan dengan lebih baik oleh semua pihak haturnuhun kata Walikota Bandung ini.
Berita ini di posting oleh Makanan Sehat Untuk Kulit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar